Mengetahui Keuntungan dan Biaya Take Over KPR

Download Suara Burung

Ada beragam alasan mengapa Anda harus melakukan take over KPR ke bank lain. Nilai dari KPR akan selalu mengikuti nilai dari suku bunga bank yang fluktuatif dan cenderung stagnan-naik.

Dan mengapa harus take over?

Alasan finansial mungkin merupakan faktor kunci dari take over KPR ini, namun masih ada banyak alasan mengapa sering terjadi pemindahan pinjaman KPR ke bank lain yang memiliki tingkat suku bunga yang lebih rendah.

Keuntungan Take Over KPR

Tujuan dari take over ini adalah untuk menghindari suku bunga KPR yang terus meningkan setiap tahunnya. Suku bunga KPR pada 2019 ini mencapai kisaran 6,70% hingga 16,50% nilai ini berbeda-beda dari setiap banknya. Dan tentu sajakeuntungan take over KPR  diantaranya adalah:

1. Menekan Angsuran Bulanan KPR

Naiknya nilai dari KPR akan secara otomotis mendorong naiknya angsuran bulanan, hal ini mungkin akan cukup menekan finansial rumah tangga Anda. Misalnya dengan suku bunga bank senilai 9% , Anda setipa bulan hanya akan membayar angsuran rumah senilai Rp 900 ribu, namun karena ada kebijakan dari bank yang menaikkan suku bunga bang menjadi 11% maka angsuran bulanan rumah akan naik menjadi Rp 1,1 Juta.

See also  7 Cara Merawat Burung LoveBird biar Cepat Gacor dan Ngekek Panjang

Baca Juga:Tips Mencari Franchise Makanan

Peka terhadap perubahan kebijakan perbankan akan menyelamatkan Anda dari tagihan KPR yang cukup memberatkan. Anda dapat mendapatkan informasi mengenai nila KPR di bank. Atau Anda dapat mengakses laman Otoritas Jasa keuangan yang menpublikasikan nilai KPR dari seluruh bank di Indonesia.

2. Fasilitas Top-up KPR dari Bank

Bank terkadang akan memberikan fasilitas dana tambahan bila Anda memindahkan pinjaman KPR ke lembaganya. Fasilitas ini dikenal dengan Top-Up KPR, sebuah fasilitas yang pada umumnya dapat diajukan untuk kepentingan yang mendesak dan segera.

Bila Anda adalah pasangan yang baru menikah tentu akan membutuhkan banyak barang keperluan rumah tangga untuk mengisi rumah ataupunapartemen. Dengan dana dari Top-Up KPR rumah Anda akan segera terisi dengan perabotan.

Fasilitas Top-Up KPR ini sekilas tidak terlihat terlalu menguntungkan Bank, namun coba Anda pikirkan kembali. Nilai dari rumah dan tanah yang Anda dan keluarga tempati setiap tahun selalu mengalami kenaikan yang cukup mengesankan. Oleh karena itu, pihak bank berani untuk memberikan dana lebih kepada Anda.

3. Terhindar dari Layanan Bank yang Buruk

Beberapa dari Anda mungkin berpengalaman dengan bank yang memilki kualitas pelayanan yang tidak menyenangkan. Anda bahkan tetap bertahan di bank tersebut walaupun nilai KPR-nya cukup tinggi jika dibandingkan dengan bank lain.

Namun, diam tidak akan mengubah kualitas layanan yang meningkat terhadap Anda. Bahkan dalam beberapa kasus, ada bank yang tidak memberitahukan perubahan nilai KPR kepada nasabah. Ini merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat ditorelir, dan saatnya bagi Anda untuk memindahkan KPR ke bank lain.

Biaya Atas Take Over KPR

Memutuskan untuk melakukan take over KPR bukanlah tanpa biaya, Anda harus menanggung penalti atas pemutusan kesepakatan secara sepihak dengan bank. Yang harus Anda pahami adalah tidak ada pengingkaran terhadap kesepakatan yang tidak berujung kepada hukuman ganti kerugian atau penalti.

See also  7 Jenis Burung Lovebird Termahal 2020, Cocok untuk Budidaya

Mekanisme take over KPR ini dilakukan dengan cara Bank Baru Anda akan melunasi sisa dari total jumlah KPR kepada Bank Lama, lalu Anda akan membuat perjanjian pinjaman KPR dengan Bank Baru. Namun, yang menanggung penalti dari putusnya perjanjian bukanlah bank, melainkan Anda.

1. Pelunasan penalti hasil take over KPR

Alasan mengapa Anda harus membayar penalti adalah karena ada pasal dalam perjanjian yangAnda sepakati dan ditandatangani, yang umumnya membahas soal penalti karena pembayaran pelunasan pinjaman KPR lebih cepat daripada seperti yang disepakati dalam akad.  Umumnya nilai penalti adalah 1% hingga 3% dari nilai total sisa pinjaman KPR. Bilamana sisa pinjaman Anda adalh Rp 300 Juta maka penalti yang harus dibayarkan adalah Rp 3 Juta hingga Rp 9 Juta.

Sebelum memulai proses pemindahan pinjaman dana KPR ke bank lain, ada baiknya Anda harus menghubungi pihak bank lama dan mencari informasi mengenai nilai dari penalti atas pemutusan perjanjian dan sisa dari total pinjaman Anda. Hal ini penting, karena Anda harus menyiapkan dana khusus untuk mengurus pemindahan pinjaman ke bank lain.

2. Biaya KPR ulang

Ada biaya lain yang harus Anda tanggung selain biaya penalti, yakni biaya KPR. Anda harus mengulangi kembali semua proses pengajuan KPR dari awal, termasuk membuat berkas-berkas baru. Biaya itu termasuk biaya pembuatan akta notaris, APHT, BPHTB, biaya Appraisal, biaya administratif, provisi bank, biaya proses, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan angsuran pertama.

Baca Juga:Tips Investasi Apartemen di Jakarta

Biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan kembali KPR berbeda setiap bank-nya. Umumnya biaya pengajuan KPR kembali besaran nilainya mencapai 5% hingga 7% dari plafond yang harus dikeluarkan oleh bank. Diasumsikan, bila nilai plafond yang disetujui oleh pihak bank senilai Rp 300 Juta, maka biaya yang Anda keluarkan untuk mengajukan KPR baru adalah 5% X Rp 300 Juta, yakni Rp 15 Juta.

See also  Download Suara Masteran Burung Kenari untuk Isian Gacor Doorr [MP3]

Rating